Sejarah kelahiran dan berkembangnya
koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral.
Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh
karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan
kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam
konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional.
Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan
masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa
perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra
negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan
gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat
ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun
pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan
yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi
dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang
diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan
sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna
mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia
adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu
mengurus dirinya sendiri (self help).
I. Pembangunan Koperasi di
Negara Berkembang
Kendala
yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang
adalah sebagai berikut :
1.
Sering koperasi, hanya dianggap sebagai
organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil
(kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
2.
Selain itu ada berbagai pendapat yang berbeda
dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta
dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di
negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak
untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi
swadaya koperasi.
3.
Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk
mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan
koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan
para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering
digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi
mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam
bentuk model dua tahap, yaitu :
Tahap
pertama : Offisialisasi --> Mendukung perintisan
pembentukan Organisasi Koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis
pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur
dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya
secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan
dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi
sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Tahap
kedua : De Offisialisasi --> Melepaskan koperasi
dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan
keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi
ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan
pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan
dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi,
yaitu :
1.
Untuk membangkitkan motivasi para petani agar
menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis
pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji
mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2.
Selama proses pembentukan koperasi persyaratan
dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang
kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan
kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3.
Karena alas an-alasan administrative, kegiatan
pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan
mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota
pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula
strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas
dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4.
Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas
untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit),
sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum
dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
5.
Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan
untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum
memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan
program itu.
6.
Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang
secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak
cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan
kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada
pembangunan para individu dan kelompok anggota.
II. Pembangunan Koperasi di
Indonesia
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan
untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang
dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih
posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi
termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur
koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka
melindungi dirinya.
Di
negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara
kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang,
baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah
kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan
koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan
perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya.
Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan
masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self
help).
III. Permasalahan dalam Pembangunan
Koperasi
Koperasi
bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar
mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya.
Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu
:
a.
Masalah internal koperasi antara lain:
kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang
kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya
kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan
sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi
sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah
sasaran yang benar.
b.
Masalah eksternal koperasi antara lain iklim
yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi,
seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan
koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
IV. Kunci Pembangunan
Koperasi
ü Menurut
Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor
yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya
tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena
pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986,
sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
ü Berbeda
dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam
pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus
terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan
mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih
perlu diperbaiki lagi.
ü Prof.
Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah
kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama
di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di
bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi
merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga
masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan
kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia. Untuk meningkatkan
kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen
profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang
harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka
koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta
menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi
dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih
intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut,
apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan
bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan
Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat
bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti
dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Semua anggota diperlakukan secara adil
2.
Didukung administrasi yang canggih
3.
Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung
(merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat
4.
Pembuatan kebijakan dipusatkan pada
sentra-sentra yang layak
5.
Petugas pemasaran koperasi harus bersifat
agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli
6.
Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas
kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi
7.
Manajer selalu memperhatikan fungsi
perencanaan dan masalah yang strategis
8.
Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan
pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya
9.
Perhatian manajemen pada faktor persaingan
eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan
konsultasi dengan pengurus dan pengawas
10.
Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan
untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang
11.
Selalu memikirkan pembinaan dan promosi
karyawan
12.
Pendidikan anggota menjadi salah satu program
yang rutin untuk dilaksanakan.
Bagaimana
cara agar koperasi dapat maju dan berkembang di Negara berkembang?
Opini:
Banyak
cara yang dapat dilakukan agar dapat maju, yaitu dengan cara:
1.
Memperbaiki system keuangan dan anggaran
2.
Pemerataan bagi setiap anggota
3.
Mengelola tata cara transaksi
4.
Lebih Profesional dalam berkoperasi
Sumber: