™™

Tuesday, November 12, 2013

0 Permodalan Koperasi

Konsep Modal

• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek

• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)


SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.


Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan–kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha



Daftar Pustaka:

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi

http://dayatdayatdayat.blogspot.com/2012/12/permodalan-koperasi.html

http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/07/ekonomi-koperasi-sesi-8-permodalan-koperasi/

0 komentar: