Manusia dalam aktifitas kehidupannya sudah pasti
pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang
sekali kita mengalami perlakuan yg adil dari setiap aktivitas yang kita
lakukan. Dimana setiap diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau
keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu
sangatlah sulit dan banyak kendala nya yang harus di hadapi, seperti keadaan
atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Menurut saya, keadilan adalah keseimbangan antara hak
dan kewajiban yang dimiliki setiap manusia.
Menurut Para Ahli :
- Keadilan Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan Manusia.
- Keadilan Menurut Plato diproyeksikan pada diri Manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
- Keadilan Menurut Socrates, Keadilan tercipta Bila mana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, sebab pemerintah pemimpin pokok yang menentukan dinamika Masyarakat.
Adapun macam-macam keadilan sebagai
berikut :
1.
Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjadi kesatuannya.Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (the man behind the gun).
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut
keadilan legal.
Keadilan timbul karena
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian
yang membentuk suatu masyarakat.
Dan Ketidakadilan terjadi
apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas
yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak
keserasian.
2.
Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when
equels are treated equally).
3.
Kadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan
untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
4.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur
artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Sikap jujur itu perlu di
pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan
menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati,
serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
Pada hakekatnya jujur
atau kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang tinggi kesadaran pengakuan
akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau
dosa.
0 komentar:
Post a Comment