™™

Wednesday, October 30, 2013

0 Sisa Hasil Usaha

A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU):

1. Dalam artian luas.

SHU adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajIban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.

2. Menurut UU No. 25/1992 pasal 45 ayat 1

SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dari satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

B. Rumus pembagian SHU:

Menurut UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan Jasa Usaha anggota kepada koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.


SHU per anggota
•         SHU= JUA + JMA
Keterangan :
SHU= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota


SHU per anggota dengan model matematika
•         SHU Pa =   Va  x JUA + S a x  JMA
                       ---          ---
                       VUK          TMS

Keterangan:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

C.Prinsip-prinsip pembagian SHU:

1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.

Opini:
Seharusnya koperasi mengikuti jejak bank-bank umum yang sudah terkenal dengan cara:
1. Mempromosikan koperasi dengan menggunakan televisi, brosur, surat kabar, dan lain-lain
2. Membangun koperasi di tengah-tengah kota dan desa secara merata agar anggota mudah bertransaksi.


http://zakyhaz.blogspot.com/2012/11/sisa-hasil-usaha_4.html

0 komentar: