™™

Wednesday, October 30, 2013

0 Sisa Hasil Usaha

A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU):

1. Dalam artian luas.

SHU adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajIban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.

2. Menurut UU No. 25/1992 pasal 45 ayat 1

SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dari satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

B. Rumus pembagian SHU:

Menurut UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan Jasa Usaha anggota kepada koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.


SHU per anggota
•         SHU= JUA + JMA
Keterangan :
SHU= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota


SHU per anggota dengan model matematika
•         SHU Pa =   Va  x JUA + S a x  JMA
                       ---          ---
                       VUK          TMS

Keterangan:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

C.Prinsip-prinsip pembagian SHU:

1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.

Opini:
Seharusnya koperasi mengikuti jejak bank-bank umum yang sudah terkenal dengan cara:
1. Mempromosikan koperasi dengan menggunakan televisi, brosur, surat kabar, dan lain-lain
2. Membangun koperasi di tengah-tengah kota dan desa secara merata agar anggota mudah bertransaksi.


http://zakyhaz.blogspot.com/2012/11/sisa-hasil-usaha_4.html

Tuesday, October 22, 2013

0 Kelestarian Pantai

Saat sebagian umat Muslim merayakan hari Idul Fitri pada tahun 2013, saya beserta teman-teman saya pergi ke salah satu pulau yang letaknya di utara Jakarta. Saat itu kami berangkat dari pelabuhan Muara Angke yang terletak di Jakarta Utara dengan menaiki speed boat yang memiliki kapasitas penumpang sebanyak 50 orang dan rombongan kami sebanyak 16 orang.

Sekitar 2 jam lebih kami menempuh perjalanan hingga akhirnya kami tiba di salah satu pulau di Kepulauan Seribu. Dengan cepat kami langsung meninggalkan kapal dan kami berjalan kaki menuju tempat penginapan kami yang letaknya tidak begitu jauh dengan dermaga. Kami disuguhkan dengan segelas jus dan beberapa saat kemudian kami dihidangkan dengan makanan.

Tanpa merasakan lelah, setelah makan kami langsung bersepeda mengelilingi pulau Tidung. Kami menikmati suasana pantai yang bagus, walaupun masih ada beberapa sampah yang mengotorinya.

Keesokan harinya kami mengelilingi pantai, lalu menemukan keindahan  serta kelestarian yang berbeda dengan pantai lainnya karena letak pantai tersebut berada diujung pulau. Sebuah pemandangan yang sulit ditemukan di daerah perkotaan seperti Jakarta dapat kami temukan di pulau Tidung.





0 Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan Koperasi:

1. Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.


2. Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


3. Menurut Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi adalah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.


Jadi, dapat disimpulkan tujuan koperasi sebagai berikut:



1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat

2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur

3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian

4. Membangun tatanan perekonomian nasional


Fungsi Koperasi:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.


2. Alat perjuangan rakyat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi


3. Alat pemersatu bangsa Indonesia


4. Sebagai soko guru ekonomi Indonesia yang menjamin kemakmuran dan kemajuan rakyat.


Opini:

Menurut saya, jika dilihat dari tujuan dan fungsi koperasi di atas, memang koperasi di Indonesia saat ini kurang menunjukkan taringnya sebagai alat untuk memajukan perekonomian di Indonesia, karena koperasi tidak berperan secara khusus untuk memajukan perekonomian, hanya di daerah-daerah tertentu saja dan itupun tidak banyak masyarakat yang ingin bergabung dengan koperasi.

http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/

http://www.informasiku.com/2011/04/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan.html
http://www.penabulu.or.id/2011/07/16/pengertian-dan-tujuan-koperasi/
http://anandyotlkoperasi.blogspot.com/2012/11/tujuan-fungsi-peranan-koperasi.html
https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=519154114821574&id=437209419682711

Wednesday, October 16, 2013

0 Organisasi dan Manajemen Koperasi


Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron. Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.Menurut G. Terry, manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.

Menurut UU No. 25/1992, koperasi didefinisikan sebagai Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.


Jadi, Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :

a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

Pendapat:Perbedaan antara Koperasi dan Perusahaan biasa atau Non-Koperasi, yaitu :
  • Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
  • Pengambilan keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one vote,sedang pada Badan usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
  • Pembagian Patronage refund  pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
  • Patronage Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
  • Tujuan Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
  • Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU ≠ Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan  “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.




http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasihttp://linaenggel.wordpress.com/2013/01/05/pengertian-manajemen-koperasi/http://mira-andelia.blogspot.com/2012/10/perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha.html
x


Monday, October 7, 2013

0 Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut:1. UUD 1945, koperasi adalah bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.2. Calvert, koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing3. ILO (International Labour Organization), koperasi adalah an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking.4. Chaniago, koperasi adalah suatu perkumpulan yangberanggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dankeluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankanusaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.


Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,

Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Opini:
Menurut saya, koperasi di Indonesia yang berkembang saat ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang sebenarnya.
Referensi:
http://pengertiandasarkoperasi.blogspot.com
http://candranopitasari.blogspot.com/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi


Tuesday, October 1, 2013

0 Kemajuan Koperasi dan Pencapaian Koperasi

1.     Bagaimana kemajuan koperasi sejak pertama kali didirikan hingga saat ini?
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam konstitusi. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.

Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 diadakan kongres koperasi Indonesia yang ke dua di Bandung. Keputusannya yaitu:
1.     merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopi).
2.    Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi.
3.    Penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Pada tanggal 1 sampai 5 September 1956 diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke tiga di Jakarta. Keputusan Kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International. Dan pada tahun 1958 dibuat Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang berupa Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang sendiri dalam suasana kemerdekaan yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia.

Berdasarkan data dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, perkembangan koperasi di Indonesia tahun 2000 sampai dengan tahun 2008 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Pada tahun 2000, jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit, dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%.

2.    Hal-hal apa saja yang telah dicapai?
a.   Telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat (konsumsi) terutama di daerah pedesaan, seperti KUD (Koperasi Unit Desa)
b.  Mampu membuka lapangan pekerjaan seperti UKM untuk para pengusaha-pengusaha kecil di daerah-daerah yang ada di pelosok nusantara
c.   Memberikan pinjaman-pinjaman kepada para UKM yang ingin mengembangkan usahanya