Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut:1. UUD 1945, koperasi adalah bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.2. Calvert, koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing3. ILO (International Labour Organization), koperasi adalah an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking.4. Chaniago, koperasi adalah suatu perkumpulan yangberanggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dankeluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankanusaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Opini:
Menurut saya, koperasi di Indonesia yang berkembang saat ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang sebenarnya.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Opini:
Menurut saya, koperasi di Indonesia yang berkembang saat ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang sebenarnya.
Referensi:
http://pengertiandasarkoperasi.blogspot.com
http://candranopitasari.blogspot.com/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
0 komentar:
Post a Comment