1.
Bagaimana kemajuan koperasi sejak pertama kali
didirikan hingga saat ini?
Setelah
Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis
di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father”
Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam konstitusi.
Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan
yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan
tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di
samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946,
Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500
buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan
kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut
diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta
menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai
dan masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 diadakan
kongres koperasi Indonesia yang ke dua di Bandung. Keputusannya yaitu:
1.
merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopi).
2. Di samping itu
mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah
Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi.
3. Penyampaian
saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang
Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
Pada tanggal 1
sampai 5 September 1956 diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke tiga di
Jakarta. Keputusan Kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan
perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia
dengan International. Dan pada tahun 1958 dibuat Undang-Undang tentang
Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang berupa Tambahan Lembar Negara RI
No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara
1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih baik dan
lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya
dan merupakan Undang-Undang sendiri dalam suasana kemerdekaan yang pertama tentang
perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia.
Berdasarkan data
dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, perkembangan koperasi di Indonesia
tahun 2000 sampai dengan tahun 2008 menunjukkan peningkatan yang cukup
signifikan. Pada tahun 2000, jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit, dan pada
tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%.
2.
Hal-hal apa saja yang telah dicapai?
a.
Telah mampu memenuhi
kebutuhan masyarakat (konsumsi) terutama di daerah pedesaan, seperti KUD
(Koperasi Unit Desa)
b.
Mampu membuka lapangan
pekerjaan seperti UKM untuk para pengusaha-pengusaha kecil di daerah-daerah
yang ada di pelosok nusantara
c. Memberikan pinjaman-pinjaman kepada para UKM yang ingin
mengembangkan usahanya
0 komentar:
Post a Comment